Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Penegak Hukum Tak Langsung Tindaklanjuti Temuan BPK

Kompas.com - 24/08/2015, 16:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak mudah memidanakan kebijakan yang diambil oleh pejabat negara dan pejabat daerah supaya program-program pembangunan tidak terhambat.

Salah satu yang disepakati adalah para penegak hukum tidak boleh langsung menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau temuan BPK yang 60 hari itu jangan dijadikan perkara hukum dulu. Setelah selesai dan tidak ditindaklanjuti oleh para kepala kementerian atau gubernur, bupati wali kota, baru diambil tindakan hukum," kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Bogor, Senin (22/8/2015).

Harry mengatakan, setiap kali audit, BPK memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah atau pun kementerian dan lembaga untuk melakukan klarifikasi atas setiap temuan. Waktu klarifikasi ini, yakni 60 hari. (baca: Ini 5 Provinsi yang Penyerapan Anggarannya Sangat Rendah)

Presiden Jokowi meminta agar aparat penegak hukum tidak mengintervensi dalam proses klarifikasi itu. Hal itu telah disepakati kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertemuan Senin siang tadi.

Menurut Harry, pertemuan bersama Presiden Jokowi dengan BPK, BPKP, dan penegak hukum juga menyeragamkan pandangan antara kerugian negara dengan potensi kerugian negara.

"Itu harus dibedakan (antara kerugian negara dan potensi kerugian negara). Jadi kalau betul-betul kerugian negara maka itu sudah jelas, jelas-jelas konkret merugikan negara misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi, itu sudah jelas," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Redonnyzar Moenek mengatakan, instruksi Presiden agar kebijakan tak mudah dipidanakan berkaitan erat dengan kekhawatiran yang timbul dari pejabat daerah untuk membelanjakan anggaran.

Sudah banyak kasus kepala daerah yang akhirnya tersandung kasus korupsi karena kebijakannya dianggap merugikan negara. Karena itu, selain meminta penegak hukum tak langsung memproses temuan BPK, Jokowi juga mengeluarkan empat instruksi lainnya.

Pertama, setiap diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Apabila ada kesalahan administrasi, maka akan ditindaklanjuti terlebih dulu oleh aparat internal pengawasan pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, Jokowi meminta setiap ada kerugian dalam tindakan administrasi pemerintah, maka dibawa ke jalur perdata dengan membayar ganti rugi atas kesalahan administrasi yang dilakukan. Ketiga, Presiden meminta aparat penegak hukum bisa benar-benar teliti dalam melihat kerugian negara atas dasar niat mencuri.

"Terakhir, tidak boleh lakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan. Jangan karena euforia, tuntutan publik, janganlah karena kita mau jaga pertumbuhan ekonomi," papar Redonnyzar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com