Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu untuk Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon

Kompas.com - 10/08/2015, 17:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi menilai, partai politik yang tak mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015 layak diberi sanksi. Sanksi tersebut bisa diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Muradi menganggap, parpol yang tak mengusung calon kepala daerah secara tidak langsung sudah menyandera demokrasi di Indonesia. Pilkada akan ditunda hingga 2017 bagi daerah yang tidak memiliki minimal dua pasangan calon kepala daerah.

“Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah," kata Muradi, Senin (10/8/2015).

Muradi mengatakan, fungsi parpol dalam melakukan rekruitmen, mengakselerasi kehendak publik, hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya. (baca: Tjahjo Usulkan Parpol yang Tak Usung Calon Pilkada Diumumkan ke Publik)

Jika parpol tak mengusung calon dalam pilkada, maka Muradi menilai, fungsi parpol terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elite politik. Pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik di UU pilkada maupun peraturan KPU.

“Perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga dalam hemat saya tidak cukup membantu," ucapnya.

Pengajar politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran ini menambahkan, nantinya tahapan pemberian sanksi bisa dilakukan dengan dua skema. Pertama, skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu, baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi bersama Panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi.

Pada skema ini, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan. Rekomendasi sanksi ini juga perlu melibatkan unsur Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar menegaskan asas keterlibatan bersama. (baca: Menko Polhukam Optimistis Calon Kepala Daerah di 7 Wilayah Bertambah)

Skema kedua, tambah dia, KPUD atau Panwas bisa melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.

Dengan begitu, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.

“Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respons dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut. Sehingga pilkada serantak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya,” ucap Muradi.

Hingga ditutupnya hari pertama perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah, Minggu (9/8/2015) pukul 16.00, belum ada tambahan bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendaftaran rencananya akan dibuka hingga Selasa (11/8/2015) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com