Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perppu Diterbitkan, Bawaslu Berharap Ada Aturan Pidana bagi Peserta Pemilu

Kompas.com - 07/08/2015, 16:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan kepada pemerintah diterbitkan atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi calon tunggal pasangan kepala daerah di sejumlah daerah dalam Pilkada serentak.

Jika pemerintah menerbitkan perppu, Bawaslu berharap produk hukum itu tidak hanya menyelesaikan masalah calon tunggal. Perppu diharapkan memuat aturan mengenai penegakan hukum dan etika bagi peserta pilkada.

"Setidaknya kalau seandainya detik-detik terakhir perppu diambil pemerintah, maka isunya bukan hanya satu, calon tunggal, tetapi juga benahi wilayah penegakan hukum," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam diskusi yang digelar Bawaslu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Menurut Nasrullah, aturan mengenai penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih kosong. Misalnya, tidak diatur sanksi tegas bagi peserta pilkada yang memberikan mahar politik kepada partai politik untuk bisa diusung sebagai calon kepala daerah. Sanksi terkait ini hanya diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sering kali, menurut dia, penegak hukum sulit menindaklanjuti kasus pemberian mahar karena tidak bisa menjerat partai politik sebagai subyek hukum. (baca: Nasdem: Sanksi untuk Parpol yang Minta Mahar Politik Itu Lebih Penting)

"Subyeknya kan penyelenggara negara atau PNS. Pertanyaannya, apakah parpol itu penyelenggara negara atau PNS? Ini jadi soal. Jadi dia mengalami kemandulan dari sisi penegakan hukum," ujar Nasrullah.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa Bawaslu tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya peserta pilkada yang memberikan mahar politik. Bawaslu akan menjadikan data tersebut sebagai dokumen yang siap diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi jika kemudian ada kasus pilkada yang diproses di MK. (baca: Pasangan Bakal Calon Ini Mengaku Dimintai PKPI Rp 1,6 Miliar dan Gerindra Rp 2,5 Miliar)

 

Di samping penegakan hukum, Nasrullah menilai perlunya dilakukan penegakan kode etik bagi peserta pilkada. Selama ini, kata dia, kode etik hanya diperuntukan bagi penyelenggara pilkada.

"Tetapi bagaimana mendesain agar juga bisa menerapkan kode etik kepada peserta. Bukan kepada papol saja, tetapi kepada individu, calon kepala daerah, legislatif, DPD, dan seturusnya," sambung dia. (baca: Diminta "Mahar" Politik, Sebastian Salang Batal Jadi Calon Bupati)

Nasrullah memberi contoh, misalnya memuat ancaman pembatalan pencalonan bagi peserta pilkada yang terbukti melakukan politik uang. Penegakan kode etik semacam ini diharapkan bisa meminimalkan praktik politik uang saat pilkada.

"Bisa saja diatur ancaman pembatalan secara etik jika peserta pilkada terbukti melakukan. Misalnya ada yang bagi-bagi sembako, bisa menyebabkan dibatalkan secara etik. Sulit dipidananya tetapi kalau dimasukan ke wilayah etik, bisa didiskualifikasi," tutur Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com