Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak Tetap Digelar pada 9 Desember 2015

Kompas.com - 07/08/2015, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
 Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015. Meski beberapa tahapan di daerah mengalami perubahan, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu jadwal pemilihan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.

"Secara nasional jadwalnya tetap sama sesuai dengan yang ditetapkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Hanya ada pemadatan terhadap jadwal kegiatan selanjutnya. Itu akan memengaruhi jadwal di daerah setempat, tetapi tidak mengganggu jadwal di daerah lain," ujar Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Husni dalam jumpa pers di kantor KPU, Kamis kemarin, tentang pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran ini hanya khusus bagi tujuh daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal. Ketujuh daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Pacitan di Jawa Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Perubahan tahapan pilkada itu terjadi di tujuh daerah yang memiliki satu calon kepala daerah. Khusus di daerah tersebut, KPU kembali membuka masa pendaftaran calon selama tiga hari, yaitu pada 9-11 Agustus 2015. Dengan penambahan waktu tersebut, jadwal verifikasi dan masa perbaikan persyaratan calon baru akan berbeda dari pasangan calon yang sudah mendaftar pada pendaftaran tahap awal.

KPU memperkirakan beberapa daerah akan mengalami pengurangan masa kampanye. Selain itu, saat ini terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon. Daerah-daerah tersebut berpotensi hanya memiliki calon tunggal apabila pasangan lain dinyatakan gugur karena tidak lolos tahap verifikasi persyaratan yang berakhir hari ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, apabila setelah dilakukan proses verifikasi atau penelitian persyaratan bakal calon terdapat kurang dari dua pasangan calon, KPU akan kembali membuka kesempatan pendaftaran selama tiga hari.

"Bagi 86 daerah, selagi masih bisa melakukan kegiatan sampai dengan jadwal yang ada, maka bisa saja penetapan calon dilakukan pada 24 Agustus 2015. Tetapi, semuanya harus menyesuaikan jadwal (pemungutan suara) pada 9 Desember untuk 269 daerah," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com