Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 167 Calon di Pilkada Serentak Merupakan Petahana

Kompas.com - 04/08/2015, 03:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 838 pasangan bakal calon kepala daerah telah terdaftar pada hari terakhir pendaftaran dalam pencalonan kepala daerah, Senin (3/8/2015). Dari jumlah tersebut, sebanyak 155 bakal calon pasangan merupakan petahana yang mendaftarkan diri kembali sebagai calon kepala daerah.

"Kami sampaikan progres terakhir dari catatan yang kami kumpulkan dan konfirmasi bahwa terdapat sebanyak 838 pasangan bakal calon kepala daerah, yang terbagi dalam 269 daerah," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).

Berdasarkan jumlah pasangan calon, terdapat 7 daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon. Kemudian, terdapat 83 daerah yang memiliki 2 pasangan calon.

Selain itu, sebanyak 150 daerah memiliki 3-4 pasangan calon, dan 25 daerah yang memiliki 5-6 pasangan calon. Kemudian, terdapat 4 daerah yang memiliki pasangan calon lebih dari 6.

Untuk calon kepala daerah laki-laki berjumlah 780 orang, sementara calon wakil kepala daerah laki-laki berjumlah 58 orang. Kemudian, untuk calon kepala daerah perempuan berjumlah 58 orang, sementara calon wakil kepala daerah perempuan berjumlah 63 orang.

Sementara itu, untuk petahana, terdapat 167 calon yang masing-masing terdiri dari 12 gubernur, 29 wali kota, 126 bupati. Sebanyak 146 petahana maju kembali dalam pemilihan di daerah yang sama saat menjabat saat ini. Sedangkan 21 petahana lainnya memilih berkompetisi di daerah lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com