JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meminta Komisi Pemilihan Umum melonggarkan persyaratan bagi para calon kepala daerah. Dengan begitu, diharapkan seluruh daerah dapat menggelar pilkada secara serentak.
"Jangan terlalu ketat ini KPU, lebih dinamislah," kata Rambe saat dihubungi, Kamis (28/7/2015).
Rambe menilai, sejauh ini KPU terlalu ketat mengenai masalah administrasi calon. Akibatnya, banyak calon yang gagal mendaftar hanya karena administrasi yang kurang lengkap.
Seharusnya, kata dia, KPU dapat memberi kelonggaran, misalnya dengan memberikan kesempatan bagi calon untuk menyusulkan administrasi yang belum lengkap.
"Jangan sedikit-sedikit ditolak," ucapnya. (Baca: Pemerintah Siapkan Tiga Opsi Atasi Calon Tunggal di Pilkada)
Rambe mencontohkan mengenai masalah ijazah bagi pasangan calon. Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, kata dia, adalah minimal lulusan SMA. Oleh karena itu, KPU cukup mengecek ijazah SMA setiap calonnya.
"Kalau sudah memenuhi itu, enggak usah lagi dia ditanya sarjana apa tidak. SMP di mana, SD di mana. Cukup itu (ijazah SMA) saja. Asal jangan kita langgar ketentuan, misalnya tanpa ijazah diterima, nah itu yang enggak boleh," ucapnya. (Baca: Jumlah Daerah dengan Pasangan Calon Kepala Daerah Tunggal Bertambah)
Hingga saat ini, ada 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah di pilkada serentak. Ada pula satu daerah yang tidak memiliki calon. KPU di 15 daerah tersebut tengah menyosialisasikan bahwa pendaftaran pilkada di wilayah mereka akan kembali dibuka pada 1-3 Agustus.
Perpanjangan pendaftaran di 15 daerah itu membuat pilkada akan berlangsung di dua jalur berbeda, tetapi tetap bermuara pada waktu pemungutan suara yang sama, yakni 9 Desember 2015.
Daerah yang sudah punya minimal dua pasangan bakal calon akan menjalani tahapan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Lima belas daerah lainnya diatur melalui pembaruan surat keputusan KPU daerah tentang tahapan pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.