Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Perwakilan Pemerintah Filipina, Jaksa Agung Pastikan Mary Jane Tetap Dieksekusi

Kompas.com - 29/07/2015, 19:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Perwakilan Kementerian Kehakiman Filipina tidak mau memberikan pernyataan seusai bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk membicarakan nasib terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso.

Asisten Sekretaris Departemen Kehakiman Filipina, Neil Simon Silva, yang merupakan bagian dari rombongan, sempat ditanya para wartawan soal hasil pertemuan. Neil mengaku dirinya tak berhak menjawab hasil pertemuan tersebut.

"Silakan tanya ke Jaksa Agung. Kami tidak ada komentar," ujar dia dalam bahasa Inggris, di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015).

Pernyataan demikian juga dilontarkan Neil ketika disinggung perihal eksekusi mati Mary Jane yang ditunda akibat adanya proses hukum baru Mary Jane di Filipina, termasuk saat ditanya apakah kedatangan mereka ke kejaksaan adalah untuk memberi bukti baru perkara hukum Mary Jane di Filipina supaya status terpidana mati dapat dibatalkan.

"Kita tidak bisa mengomentari bukti karena itu sedang dibahas oleh pihak yang berwenang (di Filipina)," lanjut Neil.

Seperti diberitakan, pejabat Kementerian Kehakiman dan Duta Besar Filipina di Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu siang. Mereka berkoordinasi terkait nasib Mary Jane. Jaksa Agung HM Prasetyo pun menegaskan bahwa kedatangan mereka tak mengubah keputusan hukum atas Mary Jane.

"Saya tegaskan, apa pun, misalnya permintaan mereka adalah membebaskan MJ (Mary Jane), itu sulit dilakukan karena, di Indonesia, dia sudah terbukti menyelundupkan narkotika," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Rabu siang.

Prasetyo tak menampik ada perkara di Filipina bahwa Mary Jane ditempatkan sebagai korban perdagangan manusia. Namun, Prasetyo mengatakan, status itu sama sekali tidak akan memengaruhi hukuman di Indonesia, apalagi menggugurkan eksekusi mati.

Hukum di Indonesia, Prasetyo melanjutkan, hanya mengakomodasi putusan perkara tersebut sebagai novum atau bukti baru bagi Mary Jane untuk mengajukan grasi kembali kepada presiden.

"Palingan ya itu saja, putusan sebagai novum pengajuan grasi," ujar Prasetyo.

Mary Jane adalah terpidana mati perkara narkotika. Semula, ia dijadwalkan dieksekusi mati pada April 2015. Namun, jelang pelaksanaan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. Penundaan itu terjadi lantaran seseorang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi Filipina.

Maria, menurut kepolisian setempat, merupakan tersangka perekrut Mary Jane. Sergio menjanjikan kepada Mary Jane pekerjaan di Malaysia, sebelum memintanya untuk menuju Indonesia dengan membawa 2,6 kg heroin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com