Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Respons Sikap OC Kaligis yang Tak Kooperatif

Kompas.com - 29/07/2015, 10:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menganggap sikap tersangka Otto Cornelis Kaligis (OCK) selama penyidikan tidak kooperatif. Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidaklah kooperatif," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (29/7/2015).

Priharsa mengatakan, penyidik akan mengambil langkah tertentu menghadapi Kaligis yang enggan kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, ia enggan mengungkap langkah yang akan dilakukan penyidik. (Baca: Sudah Jadi Tersangka, Kaligis Enggan Diperiksa Jadi Saksi)

"Sedang dipertimbangkan, langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," kata Priharsa.

Kaligis melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, sebelumnya menyatakan penolakan untuk diperiksa menjadi saksi. Alamsyah menyampaikan pesan Kaligis yang memilih ditembak mati daripada diperiksa oleh KPK. (Baca: OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati oleh KPK)

Alamsyah menolak jika Kaligis disebut tidak kooperatif karena tidak mau diperiksa penyidik. Ia menilai, Kaligis berhak menolak pemeriksaan itu karena pemeriksaan awal terhadap dia sudah cukup bagi penyidik untuk memperoleh keterangan.

"Menghalangi penyidikan itu kalau seseorang belum jadi tersangka. Kalau dia untuk jadi saksi, sebagai tersangka, dia punya hak diam. Dia tidak mau menjawab BAP (berita acara pemeriksaan), boleh," kata Alamsyah.

Kaligis ingin kasusnya cepat disidangkan untuk mengungkap apakah penyangkalannya mengenai suap tersebut terbukti atau tidak. (Baca: Johan Budi: OC Kaligis Rugi kalau Tak Mau Diperiksa Penyidik KPK)

"Kaligis menyatakan, dia tidak tahu soal suap, dan dia tidak pernah korupsi uang negara," kata Alamsyah.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Baca: Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com