JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa Kaligis tidak mau menjalani pemeriksaan apa pun oleh penyidik Komisi Pemberantasan Koruspsi, terutama untuk menjadi saksi. Alamsyah menyebutkan, Kaligis tak perlu lagi jadi saksi, sementara dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Pertama, sudah diperiksa. Kemudian dia tidak mau diperiksa sebagai saksi karena dia sudah jadi tersangka," ujar Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Alamsyah menolak jika Kaligis disebut tidak kooperatif karena tidak mau diperiksa penyidik. Ia menilai, Kaligis berhak menolak pemeriksaan itu karena pemeriksaan awal terhadap dia sudah cukup bagi penyidik untuk memperoleh keterangan.
"Menghalangi penyidikan itu kalau seseorang belum jadi tersangka. Kalau dia untuk jadi saksi, sebagai tersangka dia punya hak diam. Dia tidak mau menjawab BAP (berita acara pemeriksaan) boleh " kata Alamsyah.
Kaligis ingin kasusnya cepat disidangkan untuk mengungkap apakah penyangkalannya mengenai suap tersebut terbukti atau tidak. "Kaligis menyatakan, dia tidak tahu soal suap dan dia tidak pernah korupsi uang negara," kata Alamsyah.
Hari ini, Kaligis sedianya diperiksa sebagai saksi bagi anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Alamsyah menyampaikan pesan Kaligis bahwa kliennya memilih ditembak mati daripada diperiksa oleh KPK.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.