Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis

Kompas.com - 25/07/2015, 15:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya diancam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikenakan pasal menghalangi penyidikan. Menurut dia, ancaman itu setelah Kaligis enggan memberikan keterangan saat diperiksa.

"Dalam pemeriksaan terakhir, karena OCK tidak mau menjawab pertanyaan, akhirnya dari pihak pemeriksa mengatakan 'kalau gitu pak OCK kita tambahkan satu pasal lagi. Pasal 21, menghalangi penyidikan'," ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu (25/7/2015). |

Humphrey menganggap, pernyataan penyidik tersebut sengaja dilontarkan untuk menekan Kaligis. Hal tersebut, kata Humphrey, menunjukkan adanya paksaan dari penyidik yang ingin Kaligis banyak bicara dalam pemeriksaan. (baca: Pengacara Akui OC Kaligis Titipkan Buku untuk Hakim, tetapi Tanpa Amplop)

"Bukan kah ini untuk menjatuhkan mental, membuat orang tidak percaya diri sehingga mau melakukan apa yang diinginkan pemeriksa," kata Humphrey.

Padahal, kata Humphrey, keterangan dari Kaligis tidak begitu diperlukan jika KPK memang memegang bukti yang kuat bahwa Kaligis terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN di Medan. Tekanan tersebut, kata dia, justru menunjukkan KPK kurang percaya diri pada alat bukti yang dimilikinya.

"Kalau bukti sudah kuat, tidak usah lagi paksa OCK berbicara. Bicara atau tidak bicara sama saja, kan sudah ada dua alat bukti yang kuat," ujar dia. (baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")

Saat ini, Kaligis mengajukan sikap penolakan untuk diperiksa sebagai saksi mau pun tersangka. Menurut Humphrey, daripada memaksa Kaligis memberi keterangan, lebih baik kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

"Biar di pengadilan saja. Daripada kita berspekulasi ini, kita tidak tahu persis apa (bukti) yang dimiliki KPK. Kita lebih setuju 40 hari diselesaikan daripada ditekan-tekan untuk bicara," kata Humphrey.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com