Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati oleh KPK

Kompas.com - 28/07/2015, 12:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menolak diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiyah, membawa tulisan tangan Kaligis ke Gedung KPK, Selasa (28/7/2015), untuk menyampaikan penolakan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini saya dipaksa lagi untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan), saya tolak. Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK," kata Alamsyah saat membacakan tulisan tangan Kaligis di sebuah kertas.

Kaligis menolak diperiksa karena merasa ada yang janggal pada kasusnya. Dia mempertanyakan mengapa KPK lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka, lalu kemudian memeriksanya sebagai saksi. Kaligis meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Periksa saya dalam sidang pengadilan, bukan tersangka dulu, baru saksi. Saya tolak," ucap Alamsyah kembali membacakan surat Kaligis.

Dalam surat tersebut, Kaligis juga menceritakan kondisinya yang sedang sakit. "Tensi saya hari ini pukul 06.45 pagi 190 per 90," ucapnya.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Medan.

Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com