Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis

Kompas.com - 25/07/2015, 15:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya diancam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikenakan pasal menghalangi penyidikan. Menurut dia, ancaman itu setelah Kaligis enggan memberikan keterangan saat diperiksa.

"Dalam pemeriksaan terakhir, karena OCK tidak mau menjawab pertanyaan, akhirnya dari pihak pemeriksa mengatakan 'kalau gitu pak OCK kita tambahkan satu pasal lagi. Pasal 21, menghalangi penyidikan'," ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu (25/7/2015). |

Humphrey menganggap, pernyataan penyidik tersebut sengaja dilontarkan untuk menekan Kaligis. Hal tersebut, kata Humphrey, menunjukkan adanya paksaan dari penyidik yang ingin Kaligis banyak bicara dalam pemeriksaan. (baca: Pengacara Akui OC Kaligis Titipkan Buku untuk Hakim, tetapi Tanpa Amplop)

"Bukan kah ini untuk menjatuhkan mental, membuat orang tidak percaya diri sehingga mau melakukan apa yang diinginkan pemeriksa," kata Humphrey.

Padahal, kata Humphrey, keterangan dari Kaligis tidak begitu diperlukan jika KPK memang memegang bukti yang kuat bahwa Kaligis terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN di Medan. Tekanan tersebut, kata dia, justru menunjukkan KPK kurang percaya diri pada alat bukti yang dimilikinya.

"Kalau bukti sudah kuat, tidak usah lagi paksa OCK berbicara. Bicara atau tidak bicara sama saja, kan sudah ada dua alat bukti yang kuat," ujar dia. (baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")

Saat ini, Kaligis mengajukan sikap penolakan untuk diperiksa sebagai saksi mau pun tersangka. Menurut Humphrey, daripada memaksa Kaligis memberi keterangan, lebih baik kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

"Biar di pengadilan saja. Daripada kita berspekulasi ini, kita tidak tahu persis apa (bukti) yang dimiliki KPK. Kita lebih setuju 40 hari diselesaikan daripada ditekan-tekan untuk bicara," kata Humphrey.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com