Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yakin Bupati Morotai Menang Lawan KPK di Praperadilan

Kompas.com - 21/07/2015, 15:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai, yakin pihaknya akan menang saat melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan. Rusli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi.

"Kita akan mengusahakan semaksimal mungkin, tapi dengan melihat semua itu, rasanya kami yakin menang," kata Achmad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2015).

Achmad yakin gugatannya akan dikabulkan oleh hakim praperadilan karena Rusli merasa tidak pernah meminta mau pun mentransfer langsung uang kepada Akil. Menurut dia, hal tersebut akan terungkap di praperadilan. (Baca Sidang Praperadilan Bupati Morotai Digelar Senin Depan)

"Yang paling penting materi itu adalah orang yang tak pernah memberikan apa pun kemudian dijadikan tersangka tanpa fakta-fakta," kata Achmad.

Tim kuasa hukum Rusli telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2015). Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK. (Baca Setelah Pemeriksaan Selama 6,5 Jam, Bupati Morotai Ditahan KPK)

Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com