"Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan RS selama 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Rusli ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Pusat. Sebelum diperiksa, penyidik KPK menjemput paksa Rusli dari sebuah tempat di Jakarta Selatan. Priharsa mengatakan, KPK telah lama mengintai Rusli.
"Yang jelas sudah lama KPK melakukan pengintaian," kata Priharsa.
Dalam tiga panggilan sebelumnya, Rusli memang memberikan keterangan soal ketidakhadirannya. Namun, kata Priharsa, penyidik menganggap alasannya tidak layak sehingga merasa perlu dilakukan jemput paksa.
"Penyidik anggap bahwa alasan tersebut tidak layak dan patut sehingga penyidik merasa perlu melakukan penjemputan terhadap tersangka RS untuk dilakukan pemeriksaan segera pada hari ini," kata Priharsa.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu.
Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.