Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Kebijakan, Menteri Yuddy Kini Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 10/07/2015, 07:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengubah kebijakannya yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kini, ia melarang semua PNS melakukan hal tersebut. Ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)

"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujar Yuddy setelah mengadakan buka puasa bersama di Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Yuddy mengatakan, para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," katanya.

Namun, Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait pro dan kontra di masyarakat. Dia mengatakan, perubahan kebijakan tersebut karena ia patuh terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apa pun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi," ujar dia.

Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Saat itu, Yuddy mengatakan, pemakaian kendaraan dinas tersebut berlaku bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.

Namun, beberapa waktu setelah mengeluarkan kebijakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi, termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Wapres Kalla menyebut mobil dinas, khususnya mobil operasional, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla.

"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," ujar Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com