Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bersikukuh Suap Akil Bukan Inisiatif Bupati Morotai

Kompas.com - 07/07/2015, 17:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai menegaskan, suap yang diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bukan atas perintah kliennya. Ia mengatakan, ada pihak lain yang mentransfer sejumlah uang kepada Akil tanpa sepengetahuan Rusli.

"Gimana tidak janggal, Pak Rusli tidak pernah perintahkan dan minta tolong mentransfer uang tersebut," ujar Achmad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Achmad, penetapan Rusli sebagai tersangka sangat mengejutkan karena dinyatakan bersalah padahal tidak meminta pengiriman uang tersebut. Achmad mengatakan, kesaksian yang menyebut Rusli menyuap Akil merupakan keterangan yang tidak benar.

"Itu kan pengakuan saja, apakah hal tersebut di surat dituliskan, misalnya diperintahkan Pak Rusli? Kan tidak," kata Achmad.

Oleh karena itu, pihaknya menggugat KPK melalui praperadilan atas penetapan tersangka. Sedianya hari ini Rusli diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Namun, Achmad berdalih kliennya tidak memenuhi panggilan tersebut telah mengajukan praperadilan.

"Kami sedang mengajukan proses hukum berupa praperadilan. Ketika kami ajukan praperadilan, KPK juga akan hormati proses itu," kata Achmad.

Hari ini merupakan panggilan kedua KPK terhadap Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. KPK memanggil Rusli pada Kamis (2/7/2015) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Rusli beralasan sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang menurut dia telah memberikan keterangan tidak benar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu.

Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com