Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Calon Non-parpol yang Akan Diusung Demokrat Saat Pilkada

Kompas.com - 05/07/2015, 14:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Demokrat terbuka terhadap calon dari mana pun, termasuk calon non-partai politik yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2015. Namun, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan mengungkapkan, partainya memiliki syarat khusus bagi calon non-parpol itu.

"Kalau masih non-partai, paling tidak harus menentukan sikap. Yah, setidaknya membantu Demokrat-lah. Jangan nanti diusung Demokrat, kemudian lupa," ujar Mangindaan di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (5/7/2015).

Saat ditanya apakah calon itu harus menjadi kader Demokrat, Mangindaan mengelak.

"Ya, enggak harus sih, tetapi harus dukung Demokrat," ucapnya singkat.

Mantan Menteri Perhubungan itu menyatakan, hingga siang ini Majelis Tinggi Partai Demokrat masih berembuk menentukan calon gubernur yang akan diusung. Untuk menentukan calon mana yang diusung, Mangindaan mengatakan, partainya akan menggunakan mekanisme tertentu.

"Harus ada rekomendasi dari DPD dan DPC setempat. Nah, rekomendasi ini yang kemudian dibahas oleh DPP untuk menentukan mana yang layang diusung," ucap Mangindaan.

Dia menyebutkan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyatakan tolok ukur yang menjadi dasar penilaian Partai Demokrat, yakni kapabilitas, akseptabilitas, elektabilitas, dan integritas dari tiap-tiap calon.

Pasangan calon non-parpol yang nantinya akan diusung Partai Demokrat diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas yang disusun partai.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, partainya menggunakan hasil survei sebagai tolok ukur untuk menentukan calon gubernur yang akan diusung. Selain itu, DPP Partai Demokrat juga menerima masukan dari tiap-tiap ketua DPD soal calon yang ada.

"Data dan bahan dari provinsi sudah diserahkan ke DPP, DPP menyerahkan ke majelis tinggi partai karena itu kewenangan majelis tinggi partai. Sembilan provinsi sedang dibahas, masih berjalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com