Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Motif Margriet Bunuh Engeline Belum Diketahui

Kompas.com - 29/06/2015, 11:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah menetapkan Margriet Christina Megawe (60 sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, Engeline, penyidik Polda Bali belum menemukan motif pembunuhan tersebut.

"Motifnya belum diketahui. Hari ini akan kita lakukan pemeriksaan pertama sebagai tersangka," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri pada Senin (29/6/2015).

Penyidik akan mengorek keterangan Margriet demi menemukan motif pembunuhan tersebut. Dalam pemeriksaan pertama itu pula, lanjut Badrodin, penyidik akan menguatkan sangkaan pasal pembunuhannya, apakah pembunuhan itu dikategorikan sebagai aksi yang terencana atau penganiayaan yang mengakibatkan Engeline meninggal dunia.

"Sekaligus kita cari kemungkinan tersangka lain. Ini harus terus kita kembangkan, asalkan sesuai fakta hukum," ujar Badrodin.

Angeline ditemukan terkubur dalam posisi tertekuk di dekat kandang ayam di rumah ibu angkatnya itu di Denpasar, Bali. Kondisinya sudah membusuk saat ditemukan di bawah pohon pisang dan ditutup sampah.

Bocah kelas 2 SD tersebut dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya pada 16 Mei 2015 lalu. Dari hasil otopsi, Angeline diketahui telah meninggal tiga minggu sebelum ditemukan. Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, serta anggota gerak atas dan bawah.

Polisi awalnya menetapkan Agustinus Tae, pembantu di rumah Engeline, sebagai tersangka. Kemudian, Polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline. (Baca: Kapolri: Margriet Tersangka Pembunuh Engeline)

Polisi kemudian menjadikan Margriet sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. (Baca: Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana)

"Margriet dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com