Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Keterangan di BAP, Waryono Karno Dicecar Hakim

Kompas.com - 25/06/2015, 19:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno membantah isi Berita Acara Pemeriksaan dan menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP. Hal tersebut diutarakannya dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

"Memang itu BAP saya pada waktu itu, tapi saya cabut," ujar Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Hakim anggota Ugo menyatakan, dalam BAP Waryono menyatakan ada perbincangan telepon antara dia dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam perbincangan tersebut, disinggung nama mantan Direktur Utama PT Pertamina. Dalam BAP tertera bahwa Rudi meminta Karen "sharing", yaitu partisipasi bantuan dana.

Masih berdasarkan keterangan Waryono di BAP, sekitar Juni 2013 di Kementerian ESDM sedang dilakukan persiapan paparan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik, untuk rapat dengan Komisi VII DPR. Pada hari yang sama, ada perwakilan dari SKK Migas yang menitipkan uang tersebut ke mantan Kepala Biro Keuangan Sekjen ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Pada saat itu, Pak Rudi menyerahkan uang 150 ribu dollar kepada Pak Didi dan saya tidak menyaksikan secara pasti pertemuan tersebut pada saat yang sama di tempat sama. Benar tidak?" kata Hakim membacakan BAP Waryono.

Waryono hanya mengangguk.

Hakim ketua Artha Theresia lantas mempertanyakan alasan Waryono mencabut BAP-nya. "Kenapa berubah keterangan saat penyidikan dengan saat sidang?" tanya hakim Artha.

"Saya confused, ada dari banyak pemberitaan di media," kata Waryono.

"Sebegitu bingungnya sampai bingung dengan kebenaran? Saya harap saudara betul berintegritas, termasuk dalam memberi keterangan," kata hakim Artha.

Hakim Artha mengatakan, majelis hakim akan mencatat keterangan Waryono dalam persidangan, termasuk pencabutan keterangan di BAP. Ia menambahkan, nantinya hakim akan menilai berdasarkan fakta persidangan.

"Nanti majelis akan akan menilai. Perubahan ini tetap akan dicatat dalam berita acara persidangan," ujar hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com