Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas TPPI di Istana, Jokowi Tanya Kemungkinan Ambil Alih Kilang Minyak

Kompas.com - 24/06/2015, 20:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanyakan kemungkinan pemerintah mengambil alih kilang-kilang minyak milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (24/6/2015) sore ini. Persoalan penyelamatan aset negara pun dibahas dalam pertemuan yang mempertemukan sejumlah instansi tersebut.

"Tadi ditanyakan masalah terkait bagaimana kalau misalnya, masalah kilang-kilang minyak TPPI itu diberdayakan pemerintah karena memang sahamnya pemerintah ada. Yang lain masalah pengamanan saja," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Istana Kepresidenan, seusai pertemuan.

Pada rapat yang berlangsung tertutup itu, hadir pula Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

Badrodin tidak menjelaskan lebih lanjut soal substansi pertemuan itu. Ia mengungkapkan, pertemuan menitikberatkan soal pengamanan sumber daya mineral agar negara tak lagi dirugikan. Presiden Jokowi, kata Badrodin, hanya memberikan instruksi agar penegakan hukum terkait TPPI berjalan semestinya.

Sementara itu, Dwi Soetjipto mengakui bahwa pertemuan pada hari ini juga membahas soal pengamanan aset. Namun, dia tidak mau menjelaskan lebih rinci saat ditanya kemungkinan Pertamina mengambil alih aset TPPI.

"Pengamanan aset saja, aset negara ini supaya bagaimana pengamanan sebaik-baiknya," ujar Dwi.

PT TTPI yang memiliki sebuah kilang petrokimia yang terletak di Tuban, Jawa Timur dan didirikan pada tahun 1995 lalu tersangkut tindak pidana. Tindak pidana itu terjadi  tahun 2009 lalu saat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI dalam pembelian kondensat bagian negara. Proses ini menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. 

Tindakan TPPI juga dinilai menyalahi keputusan BP Migas no KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com