Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kepala Daerah Mundur Harus Melalui Persetujuan DPRD

Kompas.com - 23/06/2015, 13:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum pemilihan kepala daerah serentak tahun ini harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat.

"Kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri semaunya, tetapi ada persyaratan yang harus dipatuhi," kata Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Pengunduran diri sejumlah kepala daerah sebelum masa jabatannya habis itu dapat memicu terciptanya dinasti politik melalui pilkada serentak, yang akan diselenggarakan pada Desember 2015. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keluarga dan kerabat kepala daerah petahana dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Mendagri, untuk menghindari terjadinya dinasti politik akibat celah tersebut, dibuatlah aturan agar kepala daerah yang akan mundur harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat. "Kami sudah mensyaratkan pengunduran diri kepala daerah tidak bisa mundur semaunya, tetapi harus ada persetujuan DPRD dengan menyebutkan alasannya," katanya.

Tjahjo mempertanyakan langkah kepala daerah yang mundur sebelum waktunya sebab, ketika dilantik, mereka sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas hingga masa jabatannya tuntas. Ia menyatakan, alasan pengunduran diri kepala daerah harus jelas. Jika alasannya berhalangan tetap, DPRD bisa mengkaji apakah benar berhalangan tetap atau hanya untuk menyiasati UU Pilkada agar keluarganya bisa mencalonkan diri.

Tjahjo juga menyoroti surat edaran Komisi Pemilihan Umum, yang antara lain menyebutkan bahwa pengunduran diri kepala daerah paling lambat 25 Juli 2015 atau sehari jelang pendaftaran. Tjahjo merasa perlu ada kajian lebih dalam mengenai hal itu. Menurut Tjahjo, pengunduran diri kepala daerah yang diatur KPU harus memenuhi syarat dasar, yakni surat keputusan Mendagri dengan batas waktu yang diatur KPU.

Kajian mendalam juga perlu dilakukan dalam hal definisi petahana sebagaimana disebut KPU dalam surat edarannya. (Baca Surat Edaran KPU soal Definisi Petahana Jadi Celah Politik Dinasti di Daerah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com