Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kewenangan Penyadapan Dibatasi, KPK Tidak Bisa Operasi Tangkap Tangan

Kompas.com - 18/06/2015, 12:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipersoalkan dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, berdampak besar terhadap kinerja lembaga antirasuah itu.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika kewenangan penyadapan dipreteli di DPR.

"Konsep penyadapan dilakukan pada tahap pro justitia justru akan meniadakan wewenang OTT sebagai bumper terdepan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Secara tegas, Indriyanto mengatakan upaya revisi DPR untuk terkait tata cara penyadapan yang dilakukan KPK akan melemahkan dan mengecilkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Misalnya penyadapan hanya ditujukan pada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Tindakan 'wiretapping' ataupun 'surveillance' itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitia. Artinya secara a contrario, penyadapan pada tahap pro justitia sudah tak memiliki nilai lagi," beber pria yang akrab disapa Anto itu.

Anto menduga upaya pelemahan KPK terjadi secara sistematis dimulai dari sejumlah gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap KPK.

"Sejak adanya gesekan pada kasus-kasus praperadilan makin terlihat adanya usaha sistematis bagi pelemahan lembaga KPK, baik melalui metode yustisial peradilan maupun metode kelembagaan politik (DPR)," tukas pakar hukum pidana itu.

Lebih lanjut, menurut Indriyanto upaya pelemahan KPK secara sistematis sudah tercium dari adanya sejumlah gugatan praperadilan yang dikabulkan dan ditambah dengan upaya merevisi UU KPK melalui kelembagaan politik.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Revisi tersebut merupakan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Menteri Yasonna menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. (Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com