Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampingi Dahlan Iskan, Yusril Yakin Tak Ada Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Kompas.com - 16/06/2015, 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Kali ini, Dahlan datang dalam pemeriksaan, ditemani pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.

Namun, Dahlan enggan berkomentar banyak.

"Alhamdulillah sehat," kata Dahlan singkat.

Yusril menjelaskan, kliennya bakal menjelaskan seluruh permasalahan dalam pemeriksaan kali ini. "Kami yakin tidak ada norma dan kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Yusril.

Dahlan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi 21 gardu induk di Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Yusril mengatakan, ketika pengadaan gardu tersebut, Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan terkait kasus pembangunan 21 gardu listrik yang merugikan diduga negara Rp 1,06 triliun.

Dahlan sempat mengirimkan surat permohonan perubahan jadwal pemanggilan karena dia belum menunjuk kuasa hukum.  (Tri Sulistiowati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com