Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Gunakan Upaya Paksa dalam Membebaskan Lahan PLTU Batang

Kompas.com - 04/06/2015, 20:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggunakan upaya paksa untuk membebaskan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, dengan berbekal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dari 225 hektar lahan, seluas 12,51 hektarnya masih bermasalah.

"Ada sekitar 12,5 hektar lahan yang belum berhasil dibebaskan. Sekarang itu lahan tersebut akan menggunakan undang-undang pembebasan lahan oleh sebab itu tadi ditetapkan schedule-schedule (jadwal-jadwal) supaya proyek ini bisa berjalan sesuai dengan rencana," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2015).

Pada hari ini, Sofyan mengikuti rapat bersama Wapres terkait penyelesaian kendala sejumlah proyek infrastruktur. Rapat mengenai PLTU Bantang ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko. Diharapkan, sebelum 14 Juli mendatang, Pemerintah Jateng sudah mematok lokasi pembangunan PLTU.

Wagub Jateng Heru Sudjatmoko menyampaikan bahwa pembebasan 12,5 hektar lahan di Batang terkendala penolakan masyarakat. Warga menolak proyek tersebut karena keberatan atas nilai ganti rugi yang ditawarkan.

"Oleh karena itu kita akan gunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, di situ nanti hadir PLN, sebelumnya kan BPI (Bimasena Power Indonesia) sebagai BUMN yang bebaskan 12,5 hektar itu. Karena untuk kepentingan umum, maka dijamin undang-undang, mudah-mudahan lebih cepat," kata Heru.

Berdasarkan undang-undang mengenai pembebasan lahan, penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai yang ditunjuk lembaga pertanahan. Ada pun nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Menurut Heru, undang-undang ini meningkatkan posisi tawar pemerintah dalam pembebasan lahan.

"Tentu ini bedanya, kalau dengan peraturan yang lama, itu kan murni musyawarah mufakat, tetapi untuk undang-undang ini, undang-undang memberikan kekuatan kepada pemerintah karena itu untuk kepentingan umum. Istilahnya daya paksa, kita berharap memang tidak dengan paksaan, tapi musyawarah yang sifatnya posisi pemerintah lebih kuat," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com