Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Putusan MK Mencabut Roh KPK"

Kompas.com - 28/05/2015, 12:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan, Undang-undang KPK harus segera direvisi. Menurut dia, setelah adanya perluasan objek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi, kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi seolah dilemahkan.

"Putusan MK itu mencabut roh KPK. Jadi UU KPK perlu diamandemen," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Kamis (28/5/2015).

Abdullah mengatakan, dalam UU KPK, perlu dipertegas mengenai ketentuan tentang penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Dalam putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Hadi Poernomo, dinyatakan bahwa penyelidikan kasus Hadi tidak sah karena penyelidiknya bukan diangkat dari Polri sehingga dianggap ilegal.

Padahal, dalam sidang praperadilan sebelumnya yang digugat tersangka lainnya, KPK dianggap sah mengangkat sendiri penyelidik dan penyidiknya.

"Di UU KPK harus disebutkan dengan jelas bahwa KPK berwenang merekrut sendiri penyelidik, penyidik, JPU di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Abdullah.

Selain itu, kata Abdullah, dalam undang-undang tersebut juga perlu dijelaskan ketentuan mengenai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Dalam UU KPK, dinyatakan bahwa pegawai negeri tersebut diberhentikan sementara dari instansi asalnya.

Semestinya, kata dia, pegawai tersebut harus diberhentikan secara permanen dari institusi asal sehingga statusnya merupakan pegawai tetap KPK.

"Berarti, putus hubungannya secara permanen dengan instansi asal. Jadi bosnya hanya KPK," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang manajemen sumber daya manusia di KPK, terdapat tiga jenis pegawai, yaitu pegawai yang dipekerjakan, pegawai tetap, dan pegawai tetap.

Mengingat risiko penyelidik dan penyidik yang dipermasalahkan, Abdullah menyarankan agar peraturan tersebut direvisi dengan menghapuskan pegawai negeri yang dipekerjakan.

"Agar terjadi mobilitas vertikal di kalangan pegawai tetap KPK, maka status mereka ditetapkan sebagai pegawai negara," kata Abdullah.

Dengan demikian, kata Abdullah, mereka dapat dipromosikan di kementerian lain dalam rangka menularkan semangat dan budaya antikorupsi. Abdullah mengatakan, mereka juga dapat berfungsi sebagai whisleblower terhadap KPK dalam aspek penindakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com