JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan bahwa KPK akan melakukan perlawanan dengan upaya hukum terhadap putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Menurut Ruki, hal tersebut perlu dilakukan untuk mempertahankan eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"KPK memutuskan untuk melakukan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap praperadilan ini, bukan hanya untuk eksistensi KPK," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Ruki mengatakan, perlawanan tersebut perlu dilakukan untuk meluruskan proses hukum yang semestinya berjalan. Jika tidak, kata Ruki, penegakan hukum akan porak poranda akibat putusan praperadilan Hadi. Oleh karena itu, KPK akan mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.
"Segala upaya hukum bisa banding, kasasi. Itu jadi pertimbangan untuk MA kepada pengadilan lebih tinggi. Pertimbangan-pertimbangan itu yang akan dilakukan sebagai amunisi," kata Ruki.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK akan mengajukan banding dalam tenggang waktu tujuh hari atau kasasi dengan tenggang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan. Saat ini, kata Zulkarnain, pihaknya masih menunggu salinan putusan sidang untuk dipelajari.
"Kami harap hakim praperdilan Jaksel segera menyampaikan putusan yang dibacakan tadi sehingga kami bisa dalami putusan itu untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan," kata Zulkarnain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian, harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.