Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Perkara BG, Polri Dinilai Tidak Serius Lakukan "Bersih-bersih"

Kompas.com - 26/05/2015, 19:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Polri tak serius melakukan "bersih-bersih" internalnya. Hal itu berkaca pada tidak ditindaklanjutkannya pengusutan perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

"Kritik terbesar dari dihentikannya perkara BG adalah, Polri tidak serius mereformasi internal dengan bersih-bersih Polri," ujar Emerson saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2015).

Emerson mengatakan, adanya aliran dana ke rekening Budi dan anaknya itu saja sudah jadi bukti awal adanya tindak pidana. Apalagi, nilai aliran dana itu berjumlah besar. Yang menjadi kecurigaan adalah dalam rangka apa uang itu mengalir ke seorang polisi memiliki pangkat bintang.

Emerson menduga, pelimpahan perkara Budi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dan berakhir di kepolisian merupakan skenario besar untuk menyelamatkan Budi dari jerat hukum.

"Ya, memang begitu. Sudah jauh-jauh hari ya kita prediksikan bahwa di tangan kepolisian, perkara ini tidak akan dilanjutkan," ujar Emerson.

Emerson juga mengkritik rencana gelar perkara bersama Polri dengan KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan pakar hukum pidana yang akhirnya urung dilaksanakan. Menurut dia, Polri hanya menjadikan para undangannya itu sebagai stempel untuk tidak mengusut lagi perkara Budi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Budi Gunawan.

"Saya sebagai kepala penyidik menyatakan tak ada lagi gelar perkara Budi Gunawan," ujar Victor saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Keputusan tersebut, lanjut Victor, didasarkan atas gelar perkara penyidik di direktoratnya bersama tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada akhir April 2015. "Dari gelar perkara April itu cukup bagi kami untuk tidak lagi melaksanakan gelar perkara itu," ujar Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com