Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Kembali Tetapkan Mantan Wali Kota Makassar sebagai Tersangka

Kompas.com - 14/05/2015, 09:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pihaknya bisa kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan setelah putusan praperadikan yang diajukan Ilham menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

"KPK akan menerbitkan lagi surat penyelidikan atau penyidikan terhadap IAS seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan tersebut," ujar Johan saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/5/2015) malam.

Johan mengatakan, KPK akan mencabut terlebih dahulu surat perintah penyidikan Ilham yang dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan. Setelah itu, baru KPK akan menerbitkan sprinlidik dan sprindik baru untuk kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Menurut Johan, kekalahan KPK dalam sidang tersebut karena tidak dapat menunjukkan dua alat bukti penetapan Ilham sebagai tersangka berupa dokumen yang asli. Oleh karena itu, hakim menganggap KPK tidak memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Ilham.

Namun, Johan memastikan bahwa setiap penetapan tersangka, KPK selalu berdasarkan lebih dari dua alat bukti permulaan. "Yang perlu diketahui publik bahwa ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentunya KPK memiliki dua alat bukti yang cukup itu," kata Johan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin, tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. "Menimbang, bahwa bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Yuningtyas saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah bukti yang tidak asli diantaranya bukti T-30 yang berisi berita acara permintaan keterangan (BAPK) tanggal 27 Februari 2013, tanggal 22 Mei 2013 dan tanggal 11 September 2013 atas nama James Edward Chan. Kemudian bukti T-31 yang berisi berita acara permintaan keterangan (BAPK) tanggal 27 September 2013 atas nama Tjwa Tjwan Bieng.

Di samping itu, bukti T-22 yang berisi BAPK tanggal 13 November 2013 atas nama Johanes Sumilat, bukti T-23 yang berisi MoU PDAM dengan PT Traya Nomor 0981/B.3d/X/2005 tanggal 19 Oktober 2005, serta ada pula bukti T-24 yang berisi LHP BPK Nomor 02/HP/XIX/03/2012 tanggal 27 Maret 2012.

KPK juga tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang. Begitunpula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.

Yuningtyas menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.

Sebelumnya, sprindik pertama atas kasus Ilham diterbitkan pada 2 Mei 2014. KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com