JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, bersyukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim menyatakan status tersangka yang sebelumnya melekat pada Ilham tidak sah secara hukum.
"Alhmadullilah hari ini perjuangan kuasa hukum ada hasilnya," kata Ilham saat memberikan keterangan pers di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Meski berstatus tersangka, kata Ilham, masyarakat setempat tidak serta-merta mencampakkannya.
"Satu tahun bukan waktu yang pendek untuk menanggung beban berat status tersangka," ujarnya.
Ilham menegaskan, dirinya memiliki bukti kuat yang mampu menjelaskan bahwa tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak tepat. "Lillahi ta'ala bisa saya pertanggungjawabkan pada institusi PDAM," kata dia.
Selain menetapkan ketidakabsahan status tersangka Ilham, hakim praperadilan juga menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Ilham tidak sah. Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.