JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Muhammad Bihar Sakti Wibowo (BSW) dan pemegang saham PT BBJ bernama Sherman Rana Krisna (SRK) sudah rampung atau P21. Dengan demikian, perkara keduanya dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
"Perkara dua tersangka Bappebti dilimpahkan ke tahap dua, ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/5/2015).
Di tingkat penuntutan, dalam kurun waktu maksimal 14 hari ke depan, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian naik ke persidangan. Bihar dan Sherman akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sementara itu, satu tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu pemegang saham PT BBJ, Hassan Widjaja belum ditahan oleh KPK. Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul Sampurnajaya sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian suap dimaksudkan agar Syahrul membantu proses pemberian izin usaha kembaga kliring berjangka kepada PT Indokliring Internasional. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat Syahrul.
Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syahrul telah divonis 8 tahun penjara. Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.