Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Janggal Penjelasan Saksi soal Pemberian Alphard kepada Sutan

Kompas.com - 11/05/2015, 14:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu unit mobil Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam pada tahun 2011.

Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikan saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, saat bersaksi di persidangan, Yan mengaku Alphard tersebut bukan pemberian secara cuma-cuma kepada Sutan. Awalnya, Sutan mengutarakan niat untuk membeli Alphard terbaru dengan 2,400 cc dan tukar tambah dengan dua mobil miliknya.

"Saya bilang, kalau mau jual mobil, tidak akan bisa kebeli kecuali dengan tambahan mobil. Dia mau lepas Alphard dan sedan," ujar Yan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Setelah itu, Yan membayarkan uang muka pembelian Alphard sesuai keinginan Sutan sebesar 1.500 dollar AS atau setara dengan Rp 13,2 juta. Pelunasan sebesar Rp 442.841.500 dan Rp 469.328.800 ditransfer ke rekening PT Duta Motor secara terpisah. Namun, beberapa waktu setelah transfer dilakukan, Yan mengaku Sutan membatalkan pemesanan Alphard.

"Sutan ngomong, bicara langsung ke saya, 'Itu tidak jadi saya tukar. Uangnya nanti saya ganti'," kata Yan menirukam ucapan Sutan.

Yan mengatakan, dua minggu kemudian Sutan memberikan uang sebesar 90.000 dollar AS sebagai pengganti uang Yan yang terpakai untuk melunasi Alphard. Namun, keterangan mengenai uang pengganti tersebut tidak pernah diutarakan Yan di hadapan penyidik sehingga tertulis dalam BAP bahwa Sutan menerima mobil dari Yan.

"Kenapa saksi tidak sampaikan waktu penyidikan? Kalau Saudara tunjukkan uang dari Sutan sebagai kompensasi, kan tidak masuk dakwaan," tanya hakim kepada Yan.

Yan mengatakan, ia tidak menyampaikan pemberian uang dari Sutan itu kepada penyidik karena tidak memiliki bukti transfer. Oleh karena itu, ia memilih diam saja saat itu.

"Saya tidak terlintas untuk sampaikan bahwa saya terima 90.000 dollar AS karena memang tidak ada bukti yang saya sampaikan. Kalau dikejar buktinya mana, saya tidak punya," kata Yan.

"Saudara saksi diingatkan lagi ya bahwa keterangan saksi diambil di bawah sumpah. Jadi katakan yang sebenarnya," tegas hakim Artha Theresia.

Yan meyakinkan hakim bahwa keterangannya tersebut merupakan hal yang sebenarnya. Namun, hakim Artha meragukan kebenaran keterangan Yan tersebut.

"Ini ganjil sekali, kenapa tidak Saudara katakan di depan penyidik? Kenapa? Itu yang ingin saya tanyakan dari tadi, kenapa baru bilang?" cecar hakim Artha.

"Karena saya anggap semua sudah selesai, jadi saya tidak perlu lagi. Saat itu transaksi selesai karena saya sudah terima uang 90.000," ujar Yan.

Pada 17 Maret 2015, KPK menderek paksa mobil Alphard tersebut dari kediaman Sutan di Bogor, Jawa Barat. Upaya penderekan dilakukan karena keluarga Sutan tidak mengizinkan petugas KPK untuk menyita mobil tersebut.

Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com