Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Gugat Badrodin Haiti dan Budi Waseso melalui Praperadilan

Kompas.com - 10/05/2015, 15:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menggugat Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka dan upaya penangkapan pada 23 Januari 2015 lalu.

"Ada pun substansi praperadilan sendiri adalah soal penetapan tersangka pak BW kemudian soal penangkapannya. Kemudian juga soal penggeledahan badan," ujar kuasa hukum Bambang, Zulfickar Hajar, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2015) lalu. Fickar mengatakan, pihaknya mengacu pada urutan kejadian sejak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015.

Tidak lama kemudian, pada 19 Januari 2015, masuk laporan terhadap Bambang dan langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan keesokan harinya.

Setelah itu, pada 23 Januari 2015, penyidik Bareskrim menangkap Bambang di kediamannya. Kemudian, pada 26 Januari 2015, Badrodin, yang saat itu menjabat sebagai Wakapolri, menyurati Presiden Joko Widodo mengenai penetapan Bambang sebagai tersangka dan meminta penonaktifan.

"Rentetan kejadian itu kalau dilihat konteksnya, maka kami beranggapan bahwa itu bukan penegakan hukum yang murni. Ada upaya-upaya yang sengaja sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK, utamanya terhadap BW," kata Fickar.

Selain itu, kata Fickar, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan.

MK memutuskan bahwa penetapan tersangka dapat digugat melalui praperadilan. Bambang Widjojanto merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Ia dikenakan sangkaan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com