Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Dugaan Mala-administrasi dalam Penangkapan Novel Baswedan

Kompas.com - 06/05/2015, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi penangkapan hingga upaya penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Novel. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, setidaknya ada sembilan dugaan mala-administrasi yang terjadi dalam penangkapan tersebut.

"Mala-administrasi bukan cuma pelanggaran yang bersifat administratif, tetapi mala-administrasi di bawahnya ada KUHAP, disebut kesewenang-wenangan yang mengakibatkan kerugian si pelapor," ujar Muji di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Pertama, sebut Muji, penangkapan dan penahanan Novel tidak didasarkan pada alasan yang sah. Selain itu, Muji menduga penangkapan dan penahanan Novel dilakukan penyidik karena suatu alasan tertentu, bukan murni karena alasan hukum. Muji juga menganggap Polri telah membohongi publik mengenai sejumlah fakta yang dikaburkan dalam penangkapan Novel.

"Penangkapan dan penahanan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Muji.

Selain itu, Muji menganggap penangkapan Novel tidak sesuai dengan prosedur dan surat perintah penangkapannya sudah kedaluwarsa. Dalam surat perintah penahanan Novel, tertera salah satu dasar penahanannya, yaitu surat penangkapan tertanggal 24 April 2015. Padahal, Novel baru ditangkap pada 1 Mei 2015.

Selain itu, penangkapan dan penahanan Novel dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum. "Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur," ucap Muji.

Muji juga mendapati pelanggaran saat penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kediaman Novel. Ia menganggap penggeledahan dan penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan tidak sesuai dengan prosedur. Muji pun membenarkan adanya penyitaan barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Novel, seperti penyitaan laptop anak Novel.

"Sembilan itu hanya poin besarnya ya, tetapi perintilan (hal mendetail) di dalamnya itu banyak banget," kata Muji.

Berikut paparan sembilan dugaan bentuk mala-administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri, seperti dilaporkan kuasa hukum Novel.

1. Penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah.
2. Penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
3. Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
4. Surat perintah penangkapan kedaluwarsa.
5. Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur.
6. Penangkapan dan penahanan dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
7. Pelanggaran terkait penggeledahan dan penyitaan.
8. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar KUHAP.
9. Penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com