Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleno 7 Komisioner KY akan Tentukan Kelanjutan Kasus Sarpin

Kompas.com - 06/05/2015, 14:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan bahwa kelanjutan penyidikan KY terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, bakal ditentukan melalui rapat pleno yang diikuti tujuh Komisioner. Menurut Eman, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal yang dipermasalahkan dalam kasus Sarpin, tidak akan mempengaruhi penyidikan.

"Nanti akan diputuskan dalam pleno semua Komisioner. Kalau sekarang kami belum putuskan apa-apa," ujar Eman kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2015). (Baca: Hakim Sarpin Kembali Mangkir dari Panggilan KY)

Menurut Eman, dalam waktu dekat, tujuh Komisioner akan berdiskusi dalam rapat pleno mengenai hasil akhir penyidikan tim panel KY yang sudah dibentuk sejak menerima laporan masyarakat.

Sebelumnya, Sarpin telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim panel. Pada Kamis (2/4/2015) lalu, Sarpin diminta untuk hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Sarpin tidak memenuhi panggilan tersebut. (Baca: Hakim Sarpin Tak Akan Penuhi Panggilan KY)

Kemudian, pada Selasa (28/4/2015), Sarpin dipanggil untuk kali kedua, dan kembali tidak hadir. Selama penyidikan, tim panel KY telah memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui mengenai mengenai laporan terhadap Sarpin. Beberapa di antaranya, pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi, pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dan Ketua PN Jaksel. (Baca: Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!)

Putusan MK

Sementara itu, Eman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam obyek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.

"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan  dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman. (Baca: MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan)

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com