JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (1/5/2015) dini hari, mengagetkan pimpinan KPK. Sebelum penangkapan tersebut terkonfirmasi, beredar surat perintah penangkapan Novel di kalangan wartawan.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat yang belum bisa dikonfirmasi kebenarannya tersebut memerintahkan Novel ditangkap karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. (Baca: Ini Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Novel)
Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Baca juga:
10 Keganjilan Kasus Novel Versi Tim Pembela KPK
Kenapa Hanya Novel yang Dibidik?
Kompolnas: Ada Kejanggalan dalam Kasus Novel
Komnas HAM: Ganjil Polisi Ungkit Lagi Kasus Novel
Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan
Novel, Penyidik "Gemilang" yang Tersandung Kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.