JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menemukan kejanggalan dalam upaya penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Komisaris Novel Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 5 Oktober lalu. Kejanggalan itu terungkap setelah Kompolnas melakukan investigasi langsung ke Bengkulu untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dijeratkan kepada Novel. Kasus itu terjadi pada tahun 2004.
"Ditemukan indikasi adanya kejanggalan-kejanggalan dalam hal administrasi yang mencurigakan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu, di-back up Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam penangkapan Novel di KPK. Semua itu baru sebatas hal yang mencurigakan bagi Kompolnas dan harus didalami dulu," terang anggota Kompolnas, Edi Hasibuan, saat dihubungi, Senin (15/10/2012).
Dalam investigasi yang dilakukan sejak Kamis (11/10/2012) hingga Sabtu (13/10/2012) itu, Kompolnas mengaku telah memintai keterangan dari berbagai sumber. Kompolnas membenarkan adanya enam tersangka pencuri sarang burung walet yang ditembak oleh oknum Polda Bengkulu delapan tahun silam. Namun, Edi menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan Novel dalam penembakan tersebut.
"Keterlibatan Novel yang saat itu menjabat Kasat Serse masih kita dalami. Kita belum bisa memastikan dia terlibat atau tidak dalam penganiayaan berat tersebut," kata Edi.
Sementara itu, terkait adanya tersangka lain yang juga seorang penyidik KPK dalam kasus Novel ini, Edi enggan menjelaskan lebih dalam. Menurutnya, ada tiga sampai lima pelaku dalam kasus itu.
"Ada memang disebutkan nama-nama, selain Novel ada yang lain. Kami belum bisa melanjutkan kesimpulan bahwa anggota KPK yang dikategorikan tersangkanya," terangnya.
Semua hasil temuan tim investigasi Kompolnas ini akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto. Kompolnas juga akan menyampaikannya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
"Semua hasil ini akan kami simpulkan dan hasilnya kami sampaikan kepada Presiden lewat Menko Polhukam dan kami juga merekomendasikannya kepada Kapolri," jelas Edi.
Seperti diketahui, dalam pidatonya 8 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, tindakan Polri terkait kasus Novel tidak tepat dari sisi waktu dan caranya. Kompolnas kemudian membentuk tim investigasi untuk mencari kebenaran kasus yang menjerat Novel. Tak hanya Kompolnas, Komnas HAM dan Kontras pun melakukan hal serupa. Ada pula Tim Pembela Penyidik KPK yang menyatakan bahwa Novel tidak bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian itu. Hal tersebut dilakukan oleh anggotanya. Novel yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) pun telah menjalani sidang kode etik atas perbuatan anggotanya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi Vs KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.