Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mary Jane Bingung soal Pengajuan PK antara Putusan MK dan MA

Kompas.com - 29/04/2015, 10:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, merasa bingung dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diatur oleh Mahkamah Agung hanya boleh satu kali. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan PK lebih dari satu kali.

"Perbedaan klasifikasi kategrori PK lebih dari satu kali ini jadi masalah. MK bilang bisa lebih dari satu kali, tetapi MA tidak bisa, kecuali obyek perkara dengan putusan saling bertentangan," ujar pengacara Mary Jane, Agus Salim, saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).

Agus mengatakan bahwa masalah disparitas tersebut menghambat upaya hukum yang ditempuh Mary Jane. Akibatnya, kebenaran yang ingin dicapai sulit dibuktikan. Menurut Agus, upaya pengajuan PK kedua bagi Mary Jane hanya sampai di meja pendaftaran. MA menolak untuk memeriksa berkas tersebut karena dianggap melanggar mekanisme soal pembatasan PK. Selain itu, MA menilai tidak ada putusan yang bertentangan.

"Pengajuan PK pertama ditolak karena novum (bukti baru) dianggap belum kuat. Sekarang, begitu ada bukti, permohonan malah ditolak," kata Agus.

Pada 2013, MK memutuskan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali. Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengatur bahwa pengajuan PK bagi terpidana hanya bisa dilakukan satu kali.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 atas menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 11 Oktober 2010. Ia sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu dini hari tadi di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com