Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Jalan Terus meski Ada Penyelidikan terhadap Hakim di Kasus "Bali Nine"

Kompas.com - 28/04/2015, 18:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Yudisial Ibrahim mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap hakim yang menangani perkara dua anggota kelompok "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tidak mengganggu jalannya proses eksekusi mati. Sebelumnya, pengacara dua terpidana mati asal Australia tersebut meminta agar Kejaksaan menunda eksekusi hingga ada putusan KY.

"KY tidak punya wewenang untuk mengubah keputusan hakim. Jadi penyelidikan KY tidak menghalangi eksekusi mati untuk tetap dijalankan," ujar Ibrahim saat ditemui di Ruang Komisioner Gedung KY, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Menurut Ibrahim, KY hanya bertugas untuk menyelidiki laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Sementara hasil putusan yang telah dikeluarkan hakim, KY tidak berwenang untuk menganulirnya. Meski laporan yang diadukan terkait kejanggalan pada putusan pidana hukuman mati, Ibrahim tetap beranggapan bahwa rekomendasi dan sanksi diberikan pada hakim, dan bukan pada terpidana. Apalagi, perkara terhadap dua anggota Bali Nine telah berkekuatan hukum tetap.

"Lagi pula permohonan grasi juga telah ditolak oleh Presiden. Putusan hakim juga sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ibrahim.

Todung Mulya Lubis, pengacara dua anggota Bali Nine, meminta agar Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga ada keputusan Komisi Yudisial. Todung menduga ada kesalahan dalam proses peradilan yang melibatkan hakim terhadap dua kliennya tersebut.

Ia menduga ada pelanggaran kode etik hakim saat peradilan terhadap Andrew dan Myuran dilakukan beberapa tahun lalu. Dugaan itu diketahui melalui  mantan kuasa hukum Andrew dan Myuran, Muhammad Rifan.

"Tidak pernah ada penjelasan kepada kami dari KY mengenai perkembangan dari proses investigasi ini. Bila duo Bali Nine tetap dieksekusi sebelum kasus ini selesai diinvestigasi, maka hal tersebut telah berlawanan dengan prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan," ujar Todung dalam keterangan pers, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com