Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!

Kompas.com - 24/04/2015, 06:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terbilang nekat. Menurut dia, putusan tersebut bukan merupakan hasil penafsiran hukum, melainkan menambahkan obyek hukum dalam praperadilan.

"Dari putusan itu, Sarpin tidak langsung mengatakan, obyek praperadilan boleh ditambahkan. Itu kan bukan penafsiran. Jadi, dia nekat benar," ujar Bagir melalui sambungan telepon dalam diskusi di Jakarta, Kamis (23/4/2015) malam.

Berdasarkan Pasal 77 juncto Pasal 82 huruf b juncto Pasal ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dalam hal ini, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.

Sementara itu, dalam putusannya, Sarpin mengabulkan gugatan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Dia tidak lagi bicara prosedur, tetapi substansi ketika dia nyatakan BG sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," kata Bagir.

Menurut Bagir, putusan Sarpin sudah masuk ke pokok perkara karena menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Budi tidak sah saat menganggap Budi bukan pejabat negara. Dalam membuat putusan, adanya terobosan hukum oleh hakim sebenarnya diperbolehkan selama menyangkut hajat masyarakat. Namun, putusan Sarpin lagi-lagi dianggap nekat karena dianggap menciptakan hukum sendiri.

"Dia gunakan dalih penemuan hukum untuk memutuskan itu. Ini agak nekat lagi karena menemukan hukum tidak sama dengan menciptakan hukum," kata Bagir.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Ia menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. Dampaknya, KPK melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan.

Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan penyelidikan kasus Budi kepada Polri dengan alasan bahwa Bareskrim Polri pernah menangani penyelidikan kasus dugaan rekening gendut Budi.

Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com