Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Pembatalan Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat

Kompas.com - 08/04/2015, 19:53 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan uang muka mobil pejabat negara dipastikan batal. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

"Sudah ditandatangani Presiden. Seingat saya, turun kemarin. Tinggal menunggu pengundangan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2015).

Andi sempat mengungkapkan bahwa setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi pejabat negara akan kembali ke Peraturan Presiden Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000. Adapun dalam Perpres 29/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).

Keputusan Jokowi membatalkan Perpres 29/2015 adalah buntut dari banyaknya penolakan yang dilakukan berbagai pihak atas kenaikan uang muka mobil ini. Saat menandatangani perpres itu, Jokowi mengaku tidak mencermatinya satu per satu.

Jokowi merasa, kenaikan ini tidak tepat lantaran masyarakat sedang terlilit kondisi ekonomi yang serba sulit. Dia pun sempat menyalahkan kementerian yang seharusnya bisa mengkaji baik buruknya keputusan. Dalam pembuatan perpres ini, kementerian yang melakukan kajian adalah Kementerian Keuangan. (Baca: Jokowi Salahkan Kemenkeu soal Lolosnya Uang Muka untuk Mobil Pejabat)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyebutkan bahwa permintaan kenaikan ini datang dari Ketua DPR Setya Novanto. Mulanya, DPR meminta agar uang muka naik menjadi Rp 250 juta. Namun setelah dikaji dan ditetapkan Kementerian Keuangan, (uang muka) menjadi Rp 210,89 juta. (Baca: Istana: Kenaikan Uang Muka untuk Beli Mobil Pejabat atas Permintaan Ketua DPR)

Ketua DPR Setya Novanto mengakui bahwa ia telah mengusulkan kenaikan uang muka kendaraan untuk para pejabat negara. Menurut dia, usul tersebut tidak muncul secara tiba-tiba dan sudah melalui berbagai proses panjang. (Baca: Ketua DPR Akui Usulkan Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com