Jokowi Teken Perpres Pembatalan Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat
Sabrina Asril
Kompas.com - 08/04/2015, 19:53 WIB
Andi sempat mengungkapkan bahwa setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi pejabat negara akan kembali ke Peraturan Presiden Tahun 2010.