Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Diganti meski Kepengurusan Partai Berganti

Kompas.com - 07/04/2015, 05:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum tidak dapat mengubah calon kepala daerah yang ditetapkan meskipun kepengurusan partai pengusung berubah di kemudian hari.

"Jika setelah kami menetapkan calon dan ternyata mereka (parpol-red) melakukan pergantian kepengurusan, maka calonnya tidak boleh diganti atau tetap seperti yang kami tetapkan," kata Husni ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (6/4/2015).

Oleh karena itu, dia mengingatkan partai yang masih bertikai untuk segera menyelesaikan persoalan internal mereka sebelum masa pendaftaran pencalonan dimulai.

"Kami berharap partai politik bisa menyelesaikan sendiri konflik internalnya dan diselesaikan sebelum proses tahapan pencalonan. Karena semakin cepat konflik partai berakhir, semakin baik dan tidak membingungkan konstituennya," jelasnya.

Hal itu terkait masih ada partai politik yang hingga saat ini menjalani proses hukum terkait konflik kepengurusan internal partai mereka, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan jika setelah penetapan calon kepala daerah terdapat putusan pengadilan yang berakibat pada perubahan kepengurusan partai, ia menegaskan hal itu tidak dapat mengubah atau mengganti calon yang telah ditetapkan.

"Keputusan pengadilan itu tidak berlaku surut ketika pendaftaran bahkan penetapan calon sudah dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Prinsip dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur pengajuan calon kepala daerah dilakukan partai atau gabungan partai yang memiliki legalitas, katanya.

Berdasarkan UU tersebut, terdapat syarat pencalonan bagi partai atau gabungan partai serta syarat calon kepala daerah.

Syarat pencalonan tersebut adalah partai atau gabungan partai sedikitnya harus memperoleh dukungan 20 persen kursi atau 25 persen dari perolehan Pemilu 2014 lalu.

Kemudian, syarat calon kepala daerah adalah harus mengantongi surat persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai atau gabungan partai pengusung, yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.

"Syarat pencalonan ini mutlak, dia harus menyerahkan bukti dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk gabungan partai. Kemudian harus disertai surat keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai berisi persetujuan pasangan calon tersebut. Itu harus diserahkan dalam pendaftaran," ujar Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com