JAKARTA, KOMPAS.com - Hak angket atau hak menyelidiki terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly diprediksi tidak akan berjalan. Pasalnya, usulan tersebut harus disetujui lebih dari 50 persen dari total 560 Anggota DPR.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menjelaskan, saat ini semua fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (246 anggota) dipastikan menolak usulan hak angket tersebut.
PPP, kata dia, memang masih terpecah antara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz. Namun, dia mengklaim hanya lima anggota dari kubu Djan Faridz yang kemungkinan mendukung usulan hak angket.
Demokrat yang berjumlah 61 anggota juga sudah menolak hak angket. Sementara Partai Amanat Nasional yang berjumlah 49 anggota, sampai saat ini belum menentukan sikap. (baca: Ruhut: Kader Demokrat yang Gunakan Angket Berhadapan dengan Saya!)
Namun, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah menyatakan kepada media akan menolak hak angket karena tak ingin suasana politik bertambah gaduh. (baca: Tak Ingin Gaduh, Zulkifli Instruksikan Fraksi PAN di DPR Tak Gunakan Hak Angket)
"PAN saya yakin tidak mendukung," ujar Arsul.
Fraksi Partai Golkar yang berjumlah 91 anggota, lanjut dia, sudah mulai terpecah dan sebagian mengakui kepengurusan Agung Laksono. Dia meyakini, hanya pendukung Aburizal Bakrie yang akan mengajukan angket. (baca: 35 Anggota F-PPP Kubu Romy Tolak Angket untuk Menkumham)
Praktis, angket hanya akan didukung penuh oleh Partai Gerindra (73 anggota) dan Partai Keadilan Sejahtera (40 anggota). (baca: Ray: Gerindra dan PKS Galau Sikapi Golkar)
"Pimpinan DPR memang tidak bisa menolak angket, karena asal syarat formalnya ada. Tapi di paripurna pasti ditolak," ucap dia.
Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Fadli Zon: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Yasonna Hari Ini)
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)
Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia siap menghadapi proses hukum yang dilakukan kubu Aburizal. (Baca: Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.