Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anggaran Wakil Rakyat Ditambah...

Kompas.com - 19/03/2015, 15:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Ada agenda tambahan dalam sidang-sidang paripurna DPR periode 2014-2019, jika dibandingkan sidang paripurna DPR periode sebelumnya. Sidang paripurna DPR periode ini selalu diakhiri dengan agenda penyampaian usulan program pembangunan daerah pemilihan oleh para anggota DPR.

Dalam satu kali rapat paripurna, ada 20-30 usulan program pembangunan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan para anggota DPR. Usulan itu pertama kali diajukan pada rapat paripurna 15 Januari lalu.

Saat itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan, pengajuan usulan program pembangunan dapil merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 80 UU itu menyatakan, salah satu hak anggota DPR adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.

Hak itu merupakan hak baru yang dimiliki anggota DPR. Pemberian hak itu muncul di tengah pembahasan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 oleh DPR periode 2009-2014. Dalam draf awal RUU tersebut, ketentuan itu tidak masuk atau tidak diusulkan.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 Benny K Harman menuturkan, adanya hak tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik mafia anggaran di parlemen.

Soal dana pembangunan dapil sebenarnya sudah pernah diusulkan Fraksi Partai Golkar (F-PG) pada tahun 2010. Saat itu, F-PG mengusulkan pengalokasian dana pembangunan sebesar Rp 15 miliar untuk tiap anggota DPR. Anggaran itu akan dimanfaatkan anggota DPR untuk membiayai pembangunan, di dapilnya. Namun, usulan itu gagal dibahas karena banyaknya protes dari masyarakat.

Wacana itu kembali mengemuka saat maraknya isu mafia anggaran sekitar tahun 2012. Kala itu sejumlah anggota DPR 2009-2014 berpandangan, mafia anggaran bisa dicegah dengan melegalkan praktik yang selama ini dianggap menyimpang, misalnya, dengan memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengusulkan program pembangunan untuk dapilnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan dapil, anggota DPR hanya berhak mengusulkan, sementara pelaksana pembangunan tetap pemerintah.

Rumah aspirasi

Setiap anggota DPR 2014 - 2019, kini juga mendapat anggaran Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan untuk membiayai rumah aspirasi mereka.

Dana tersebut didapat dari tambahan anggaran sebesar Rp 1,635 triliun untuk DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang disahkan Februari lalu. Dengan alokasi tambahan itu, akumulasi anggaran DPR sepanjang 2015 mencapai Rp 5,192 triliun.

Dana rumah aspirasi sejauh ini memang belum dicairkan karena DPR masih menjalani masa reses sampai 22 Maret mendatang. Anggaran Rp 1,635 triliun, termasuk di dalamnya Rp 84 miliar untuk dana rumah aspirasi, diperkirakan baru akan cair pada bulan April.

Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyas Titi, berjanji penggunaan dana rumah aspirasi akan dilaporkan secara transparan.

"Bisa saja laporan keuangan penggunaan dana rumah aspirasi dipublikasikan di situs dpr.go.id. Publik dapat mengawasi setiap rupiah yang dipakai anggota DPR," kata Winantuningtyas.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah menambahkan, "Dana rumah aspirasi baru akan cair setelah anggota DPR melaporkan setiap rupiah yang mereka gunakan. Jadi, sistemnya, uang mereka diganti, batasnya Rp 12,5 juta. Ini untuk mengurangi potensi anggaran disalahgunakan," katanya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com