Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Bingung, Mengapa Kini Muladi Akui Putusan Menkumham soal Golkar?

Kompas.com - 17/03/2015, 21:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi kini menerima keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly yang mengakui kubu Agung Lakono. Padahal sebelumnya, Muladi mengaku bingung dengan putusan Menkumham itu.

Saat Menkumham memutuskan mengakui kubu Agung, Selasa (10/3/2015), kubu Aburizal langsung menggelar rapat konsultasi di Hotel Sahid, Jakarta. Muladi yang selama ini dikenal berada di kubu Aburizal, ikut dalam rapat tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Muladi mengungkapkan kepada wartawan bahwa keputusan Menkumham tak sesuai putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar. "Saya agak bingung baca itu, karena MPG (Mahkamah Partai Golkar) tidak pernah putuskan siapa yang menang," kata Muladi.

Muladi menjelaskan, dia bersama HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung. Adapun dua hakim lainnya, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

"Kita belum tentukan yang sah, tapi tampaknya Menkumham itu memilih mungkin yang cocok itu, itu urusan dia. Tapi secara yuridis kita belum tentukan," ucap Muladi.

Namun, seminggu kemudian, saat ditemui di kediamannya, Selasa (17/3/2015) malam, Muladi memberikan keterangan yang berbeda kepada wartawan. Muladi menerima keputusan Menkumham tersebut dan meminta seluruh kader Golkar untuk menerimanya.

"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Muladi mengakui, putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama hakim Has Natabaya. Namun menurut dia, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodir putusan dua hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

"Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," ujarnya.

Muladi tak menjawab dengan tegas mengenai perubahan sikapnya itu. Dia hanya menjelaskan bahwa kewenangan Mahkamah Partai terkait dualisme Partai Golkar sudah selesai. Keputusan selanjutnya yang harus menjadi acuan adalah berdasarkan putusan Menkumham.

"Saya tidak akan buat penafsiran baru. Saya buat penafsiran nanti mengundang reaksi. Mahkamah Partai sudah selesai kok. Kita sudah selesai," ujar Muladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com