JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia telah menyurati Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti terkait penetapan Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Dalam surat yang ditulis pada 10 Maret 2015 tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri diminta menghentikan penyidikan terhadap Bambang.
"Meminta penyidik Bareskrim untuk meninjau kembali status hukum tersangka Bambang Widjojanto untuk kemudian dihentikan sesuai kewenangan penyidik," tulis Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Hendrik Jehaman dalam surat tersebut.
Menurut Hendrik, perbuatan Bambang dalam kasus yang disangkakan kepadanya semata untuk menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia mengatakan, hanya Peradi melalui sidang dewan kode etik yang berwenang untuk melihat pantas atau tidaknya perbuatan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.
"Mekanisme yang dilakukan dalam mengujinya adalah sidang dewan kode etik dan produknya bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak untuk diberi sanksi," kata Hendrik.
Hendrik mengatakan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya. Menurut dia, para advokat, termasuk Bambang, dilindungi oleh imunitas advokat sehingga tidak dapat dipidanakan. Namun, jika dalam sidang etik ditemukan indikasi pidana, kata Hendrik, Peradi akan melimpahkannya ke penyidik yang berwenang.
Saat ini, kata Hendrik, Bambang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Internal DPN Peradi terkait pengaduan Sugianto Sabran, mantan kandidat Pilkada Kotawaringin Barat, kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi beberapa waktu lalu.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP.
Namun, Budi Waseso mengatakan, kasus yang dilaporkan terkait Bambang tidak hanya mengenai sengketa pilkada. Menurut dia, ada empat laporan masyarakat terhadap Bambang yang hingga saat ini masih ditangani penyidik Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.