Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Surati Wakapolri Minta Hentikan Penyidikan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 14/03/2015, 11:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia telah menyurati Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti terkait penetapan Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Dalam surat yang ditulis pada 10 Maret 2015 tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri diminta menghentikan penyidikan terhadap Bambang.

"Meminta penyidik Bareskrim untuk meninjau kembali status hukum tersangka Bambang Widjojanto untuk kemudian dihentikan sesuai kewenangan penyidik," tulis Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Hendrik Jehaman dalam surat tersebut.

Menurut Hendrik, perbuatan Bambang dalam kasus yang disangkakan kepadanya semata untuk menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia mengatakan, hanya Peradi melalui sidang dewan kode etik yang berwenang untuk melihat pantas atau tidaknya perbuatan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.

"Mekanisme yang dilakukan dalam mengujinya adalah sidang dewan kode etik dan produknya bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak untuk diberi sanksi," kata Hendrik.

Hendrik mengatakan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya. Menurut dia, para advokat, termasuk Bambang, dilindungi oleh imunitas advokat sehingga tidak dapat dipidanakan. Namun, jika dalam sidang etik ditemukan indikasi pidana, kata Hendrik, Peradi akan melimpahkannya ke penyidik yang berwenang.

Saat ini, kata Hendrik, Bambang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Internal DPN Peradi terkait pengaduan Sugianto Sabran, mantan kandidat Pilkada Kotawaringin Barat, kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi beberapa waktu lalu.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP.

Namun, Budi Waseso mengatakan, kasus yang dilaporkan terkait Bambang tidak hanya mengenai sengketa pilkada. Menurut dia, ada empat laporan masyarakat terhadap Bambang yang hingga saat ini masih ditangani penyidik Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com