JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap mengawasi laporan dana kampanye masing-masing calon. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dana kampanye.
"Kami mendukung upaya perbaikan kualitas demokrasi kita antara lain dengan upaya untuk mengeliminasi modus money politic (politik uang)," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Agus juga menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan KPU untuk membatasi serta mengawasi dana kampanye sesuai dengan upaya yang dilakukan PPATK. Saat ini, kata Agus, PPATK tengah mengajukan draf rancangan undang-undang tentang pembatasan transaksi tunai. "Draf RUU sudah di Menkumham," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pembatasan biaya kampanye pasangan calon kepala/wakil kepala daerah dan tim kampanyenya dalam pilkada serentak akan ditentukan oleh tiga komponen. Dengan acuan itu, batasan biaya kampanye akan berbeda-beda untuk setiap daerah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan hal ini saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kamis (12/3), di Jakarta.
Tiga komponen penentu batas biaya kampanye tersebut adalah jumlah pemilih, jumlah kabupaten/kota atau kecamatan di daerah yang menggelar pilkada, serta standar biaya pertemuan paket sehari penuh di daerah itu. Dari ketiga komponen itu, KPU membuat formula untuk menentukan batasan biaya kampanye.
Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, menilai, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga perlu dilibatkan untuk memastikan tidak ada laporan dana kampanye yang dibuat-buat. PPATK dapat memantau arus transaksi setiap calon melalui sebuah rekening khusus dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.