Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Berkas, Suryadharma Ali Perbaiki Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 09/03/2015, 12:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya menarik gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki permohonan praperadilan untuk kemudian diajukan kembali gugatannya.

"Bukan cabut, tapi perbaikan permohonan praperadilan. Hari ini perbaikannya dimasukkan kembali," ujar Humphrey, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).

Humphrey mengatakan, perbaikan permohonan tersebut untuk mempertajam mengenai kewenangan KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Menurut dia, ada hal tidak wajar yang dilakukan KPK dalam penetapan tersebut.

"Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Humphrey.

Pencabutan permohonan praperadilan Suryadharma dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Ia mengatakan, surat permintaan pencabutan untuk perbaikan dari pihak Suryadharma diterimanya pada 4 Maret 2015.

"Surat tertanggal 3 Maret, sampai di Pengadilan Negeri tanggal 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya," kata Made.

Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2015). Ia menggugat KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014. Melalui praperadilan, Suryadharma ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggapnya semena-mena dalam penetapan tersangka.

Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Humphrey yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya adalah praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com