Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kapolri: Kalau Tidak Percaya Hakim, Kita Harus "Ngasah" Golok

Kompas.com - 05/03/2015, 14:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Chaeruddin Ismail menilai putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi terkait gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah tepat. Ia berharap masyarakat menghormati putusan tersebut.

Chaeruddin menyampaikan keyakinannya bahwa Sarpin telah memiliki pertimbangan obyektif saat memutuskan praperadilan Budi Gunawan. Pasalnya, ia menganggap Sarpin, sebagai seorang hakim, memikul tanggung jawab besar dan tidak dapat sewenang-wenang dalam memberikan putusan.

"Di dunia ini yang menentukan keadilan adalah hakim. Teserah hakim itu berengsek atau tidak, tapi ancamannya adalah neraka terbawah. Kalau kita tidak percaya hakim, kita harus ngasah golok, setiap sengketa diselesaikan dengan golok," kata Chaeruddin dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Ia melanjutkan, ada hal yang perlu dikritisi dari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pasalnya, KPK hanya mengandalkan dua alat bukti yang dianggap Chaeruddin belum cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. (Baca: Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara)

"Kalau bermain hukum, lapangannya di pengadilan. Dua alat bukti dan keyakinan hakim, itu ranahnya pengadilan," ujarnya. (Baca: Sudah Jadi Hakim, Pria Ini Masih Aktif Suap Hakim)

KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Hakim Syarifuddin Divonis Empat Tahun Penjara)

Hakim Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (Baca: 2010, MA Pecat Enam Hakim)

Imbasnya, pimpinan KPK lalu melimpahkan kasus Budi ke kejaksaan. Para mantan pimpinan KPK meminta KPK melakukan upaya peninjauan kembali. Mereka berpendapat, KPK bisa memikirkan melanjutkan penyidikan kasus tersebut jika MA mengabulkan PK. (Baca: MKH Pecat Hakim "Ad Hoc" Ramlan Comel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com