Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Pimpinan Sementara KPK Libatkan Aspirasi Internal

Kompas.com - 03/03/2015, 07:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. Keputusan tersebut dianggap tidak mewakili aspirasi dari internal isntitusi KPK.

"Ini kritik bagi pimpinan sementara KPK. Seharusnya mereka sadar bahwa mereka belum definitif. Dalam kondisi ini, seharusnya mereka libatkan aspirasi dari seluruh internal KPK," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (2/3/2015).

Miko mengatakan, dalam konteks situasi bagi KPK saat ini, seharusnya para pimpinan KPK tersebut tidak mengambil keputusan mutlak berdasarkan level pimpinan saja. Ia menilai keputusan KPK untuk tidak meneruskan proses hukum dan melimpahkan perkara tidak sesuai dengan semangat dan tujuan KPK sebagai pemberantas korupsi.

Menurut Miko, pada kondisi normal, pimpinan KPK memang tidak perlu meminta masukan dari jajaran internal KPK. Namun, dalam hal ini, pimpinan sementara dirasa perlu meminta pendapat dan masukan dari pegawai internal KPK.

Miko menyebutkan, pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh pimpinan sementara KPK merupakan bentuk sikap kompromi yang mengecewakan. Terlebih lagi, dengan adanya Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2003 mengenai Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, maka peluang bagi Kepolisian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan akan semakin besar.

"Jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan, potensi kepentingan sangat terbuka lebar. Kasus tersebut sangat dimungkinkan untuk dihentikan penyelidikannya," kata Miko.

KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo berpendapat bahwa kasus Budi Gunawan akan lebih tepat jika ditangani oleh internal kepolisian. Hal ini memungkinkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com